MAKALAH
EKONOMI MANAJERIAL
“PASAR
TENAGA KERJA”
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah
Ekonomi Manajerial
Dosen
Pengampu:
Dr. Supawi
Pawenang, S.E, M.M
Disusun
Oleh:
Nama :
Dewi Budi Astuti
Nim : 2015020021
Kelas : B1-Manajemen
Alamat blog : http://dewiieb.blogspot.co.id/
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
ISLAM BATIK SURAKARTA
2018
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Alloh SWT, yang telah memberkan nikmat,
hidayah serta ilmu-Nya kepada kita semua, sehingga dengan ilmu tersebut, kita
dapat membedakan antara hal yang baik dan hal yang buruk. Dengan ilmu itu pula
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pasar
Tenaga Kerja”.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan data dan
kemampuan penulis yang masih dalam tahap belajar. Untuk itu, penulis sangat
menghargai setiap saran dan kritik untuk perbaikan dan pengembangan makalah
ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna untuk
mahasiswa atau mahasiswi Universitas Islam Batik Surakarta pada khususnya dan
pihak yang akan menggunakan makalah ini untuk berbagai hal pada umumnya, dan
sekaligus dapat bermanfaat untuk semua kalangan.
Sukoharjo
, 04 Januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul......................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2.Rumusan Masalah......................................................................................... 1
1.3. Tujuan.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
II.1.
pengertian pasar tenaga kerja...................................................................... 3
II.2. penggolongan pasar
tenaga kerja.............................................................. 4
II.3. penyelenggaraan pasar
tenaga kerja di Indonesia...................................... 5
II.4. dampak pasar tenaga kerja
fleksibel........................................................... 5
II.5. penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga
kerja...............................
6
II.6. fungsi dan manfaat pasar
tenaga kerja......................................................... 9
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan dan
Saran................................................................................... 10
III.2
Saran............................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA…....................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang
Negara berkembang memiliki karakteristik ganda dalam
pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara sektor formal dan sektor informal.
Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan tingkat gaji tinggi dan gaji
rendah, penghasilan mereka dapat juga dikenali dari tingkat pendidikan. Dua
sektor ini adalah hasil dari ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan dalam
sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja
formal dan informal karena mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja
yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara
produktivitas tenaga kerja dan gaji mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas
mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan informal yang memberikan
kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus.
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari
pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau
proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan
penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini adalah pengusaha,
pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk
dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini
merupakan penyebab utama kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar
tenaga kerja yang disebabkan oleh berbagai regulasi pemerintah seperti upah
minimum provinsi (UMP), aturan pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai
sangat memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi
agar pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar
tenaga kerja. Konsekuensinya, peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan
menentukan keseimbangan pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah:
1. Apakah
pengertian pasar tenaga kerja ?
2.
Bagaimanakah
penggolongan pasar tenaga kerja ?
3.
Bagaimanakah penyelenggaraan pasar tenaga
kerja di indonesia ?
4.
Apakah dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
5.
Bagaimanakah bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
6.
Bagaimanakah penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
7.
Apakah fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
1.3. Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu
pasar tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui tentang materi yang bersangkutan.
2. Sebagai
referensi belajar bagi mahasiswa, khususnya kelompok penyaji.
3. Untuk
memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
4. Sebagai
bahan presentasi kelompok penyaji.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang dijelaskan dalam
bab pendahuluan diatas bahwa pasar tenaga kerja adalah seluruh aktivitas dari
pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau
proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan
penempatan tenaga kerja. Pelaku- pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha,
pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk
dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai suatu
pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual
tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga
Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang/ lembaga yang
memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk
mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-
lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat
memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian
tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar
ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu
antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik
antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga
kerja,
Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
a. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari
pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah
bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan
pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya
mencari pekerjaan.
b. Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
imbalan berupa upah atau gaji.
c. Perantaran yaitu Media atau lembaga yang
mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga
kerja, bursa kerja dan head hunters
(Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai
imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima
bekerja atau komisi dari perusahaan
II.2. Penggolongan Pasar Tenaga Kerja
1. Berdasarkan
sifatnya
a) Pasar kerja intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja intern adalah pasar
tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan
kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi
karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang
lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi
adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya,
misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b) Pasar kerja
ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar kerja ekstern adalah pasar
tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan
diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau
penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.
2. Berdasarkan prioritasnya
a) Pasar kerja
utama (Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar
tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji
yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini
dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
b) Pasar kerja
Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar
tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji
yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk
pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran
dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
3. Berdasarkan
pendidikannya
a) Pasar tenaga
kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar
tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki
keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada
sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b) Pasar tenaga
kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik
adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan
pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga
kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang
asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya.
II.3. Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di
indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja
ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan
menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga
Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan
keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si
pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan
tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila
ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau
lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang
penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan
Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan
menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga -
lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri
seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan
penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para
pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja
dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas
jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan
komisi.
II.4. Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan
fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan
perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya,
hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan
berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja. Pemerintah
mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja. Namun, hal
tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan, pengusaha telah mengurangi jumlah
pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja
Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa,
pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru,
pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan
adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih.
Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan
kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut menganalisis, peningkatan upah minimum
menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang kurang produktif dan
menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif. Hal tersebut juga
disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam proses produksi
karena biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya barang modal.
Kajian di atas dan beberapa kajian lain yang
menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah dapat
mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel saat ini dan dalam
beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak
menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah
minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja akan memadai untuk hidup secara
layak.
Lebih jauh lagi, kebijakan upah fleksibel belum tentu
efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan (near poor)
sebagai bagian masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan perekonomian.
Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk
bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di
sekitar garis kemiskinan akan memburuk karena pengurangan upah dan perlindungan
kerja. Trade-off antara kesempatan kerja dengan kesejahteraan
pekerja menjadi lebih berat karena banyak near poor yang akan
menjadi miskin jika upah menurun sedikit saja.
II.5. Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar
Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua
pengertian yaitu gaji da upah. Gaji adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja
tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru,
manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada
pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja
pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan
sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh
tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan
pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang
adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai
pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan dalam
proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur
dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima enaga
kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan produktivitas :
a. Kemajuan
teknologi memproduksi, meliputi :
·
Pergeseran /
pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin.
· Perbaikan atau inovasi dari mesin
kemesin yang lebih produktif.
b. Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja,
meliputi :
·
Taraf
kesehatan semakin tinggi.
·
Pendidikan
semakin tinggi.
·
Pengalaman
semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat.
c.
Perbaikan
dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
·
Perubahan
manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
·
Perbaikan
infrastruktur dari pemerintah
·
Deregulasi
pemerintah yang mendukung produktifitas
1.
Pasar Tenaga
Kerja Persaingan Sempurna
Pasar
persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat
banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam
pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak
sebagai wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda
dengan sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas
tenaga kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat
menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja
bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak
permintaan keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku
sebaliknya sama seperti penawaran barang.
2. Pasar Tenaga
Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat
satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak.
Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja
yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata
suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern
ditempat tersebut.
3. Pasar Tenaga
Kerja Monopolii
Dengan tujuan agar mereka dapat
mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat
menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh
adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai
suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan
para pengusaha.
Manfaat
penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
1.
Menentukan
upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan
penawaran.
2.
Membatasi
penawaran tenaga kerja
3.
Menjalankan
usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
·
Membentuk
organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin
dsb)
·
Melarang
yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar
tenaga kerja
·
Memberikan
persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
·
Menambah
permintaan tenaga kerja
·
Menambah
produktifitas
·
Seminar
·
kursus /
workshop
·
Menuntut
pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor
4.
Pasar Tenaga
Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih
tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar
tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam
pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah
dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja
atau perusahaan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah :
1. Perbedaan
corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
2. Perbedaan
dalam jenis-jenis pekerjaan
3. Perbedaan
kemampuan, keahlian dan pendidikan
4. Terdapatnya
pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
5. Ketidaksempurnaan
dalam mobilitas tenaga kerja
II.6. Fungsi dan
Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja
mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1. Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga
Kerja,
2. Sebagai sarana untuk mendapatkan
informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3.
Sebagai
sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga . yang membutuhkan tenaga kerja
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja yaitu :
1. Dapat membantu para pencari kerja
dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
2. Dapat membantu orang-orang atau
lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
dan
3. Dapat membantu pemerintah dalam
mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
III.1.
KESIMPULAN
Pasar Tenaga
Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari
kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau
hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku
yang dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang
membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani
oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah
dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian
Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan
tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat
diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga
negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga
melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan,
seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja
fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan
kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Sedangkan penentuan upah
ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan, jabatan, dll. Adanya
pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari kerja
untuk mendapatkan pekerjaan.
III.2 SARAN
Melalui makalah ini kami
sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa agar belajar dan
berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang kita hadapi
semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita haru
mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik. Jangan sampai kita akan
kalh bersaing dengan orang-orang atau lulusan dari universitas lain. Amin…
DAFTAR
PUSTAKA
Referensi: uniba.ac.id
Referensi:supawi-pawenang.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar